Total Tayangan Halaman

Jumat, 22 Oktober 2010

j i l

Sally Sety 03 Februari jam 10:25 Balas • Laporkan
Assalamualaikum wrwb,

Ikhwah Fillah...
Kaum SEPILIS-JIL mencoba mencabut UU No.1 Th.1965 yang berbicara tentang Penodaan Agama. Keberatan mereka adalah pada pasal 1 UU ini yang berbunyi demikian,

Pasal 1 :
SETIAP ORANG dilarang DENGAN SENGAJA di muka umum MENCERITAKAN, MENGANJURKAN atau MENGUSAHAKAN DUKUNGAN UMUM untuk MELAKUKAN PENAFSIRAN tentang SESUATU AGAMA yang dianut di Indonesia, atau MELAKUKAN KEGIATAN2 KEAGAMAAN YANG MENYERUPAI kegiatan2 keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana MENYIMPANG DARI POKOK2 AJARAN AGAMA.

Kaum SEPILIS-JIL berdalih bahwa UU ini bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi demikian,

Ayat (2) :Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Coba kita pikir dengan otak dewasa kita, dimana letak pertentangannya?? Justru kita harus lantang mengatakan pada kaum SEPILIS-JIL tersebut,

"WAHAI KAUM JIL, KEBEBASAN KALIAN BERHENTI, SAAT
BERHADAPAN DENGAN KEBEBASAN KAMI!!!"

Saudara-saudariku Rahimakumullah,
Besok, 4 Februari 2010 jam 10.00 akan berlangsung Sidang Jucial Review atas UU No.1 Th.1965. Ini adalah sidang PLENO. Artinya ini adalah sidang terakhir. Sidang penentuan. Apakah UU ini akan dicabut atau tidak maka besoklah keputusannya.

Jika UU ini sampai dicabut, maka kita semua tidak bisa membayangkan kengerian apa yang akan melanda tanah air tercinta kita. Konflik horizontal yang selama ini hanya menjadi bara dalam sekam maka setelah UU ini dicabut akan benar-benar terjadi dan berkobar-kobar.

Lihatlah penyesatan-penyesatan umat yang telah terjadi :
Contoh-contoh aliran sesat di Indonesia,
Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Jamaah Pengajian Al-Haq, Ahmadiyah, Lia "Eden" Aminuddin (Salamullah), Aliran Syafaatus Shalawat, Aliran Dunung Urip (Blitar), Ajaran Masuk Surga - Suliyani (Blitar), Nabi Adam Dari Aceh, Ajaran Al-Qur’an Hijau (Sumatera Utara), Pengajian Al-Qur’an Suci (Bandung), Inkar Sunnah, dan masih banyak yang lain.

Sumber:
http://insists.multiply.com/video/item/2/Fenomena_4_Aliran_Sesat_Di_Indonesia
http://www.nahimunkar.com/kenapa-berbagai-aliran-sesat-bermunculan/

Belum lagi ditambah penghinaan, penistaan, pelecehan dari situs-situs berikut:
islammurtad.blogspot.com, beritamuslim.wordpress.com, cmi-indonesia.blogspot.com, indonesia.faithfreedom.org, trulyislam.blogspot.com, dsb.

Apakah mungkin umat yang beragama, yang mempunyai kecerdasan spiritual, melakukan hal-hal tercela yang sangat tak bermoral?

Apakah penghinaan, pelecehan, penistaan kepada suatu umat akan menyebabkan umat tersebut kagum atas keyakinan sang penghina? Jelas tidak. Justru akan terpancing untuk berbuat radikal & anarkis. Jika demikian, kita mulai bisa membaca siapa sesungguhnya dibalik upaya-upaya Rekayasa KOnflik.

Mereka adalah Kelompok orang-orag yang sengaja melestarikan konflik di Indonesia. Apa yg diperjuangkan oleh SEPILIS-JIL adalah tidak lain untuk menciptakan konflik. Inilah mereka, manusia-manusia yang tidak menginginkan KEBANGKITAN ISLAM.

Mereka inilah yang lebih senang menggadaikan negeri kita Indonesia kepada para KAPITALIS. Mereka inilah yang menginginkan NKRI terpecah-pecah.

Saudaraku sekalian,
Hari ini adalah hari terakhir kita bisa berbuat sesuatu demi agama ALLAH ini. Hari ini kita akan bersama-sama berbuat maksimal sesuai kemampuan kita membela agama ALLAH.

Hari ini adalah KESEMPATAN TERAKHIR.
Jika mereka kaum SEPILIS-JIL berusaha all-out berjuang di jalan Syaitan untuk mewujudkan makar mereka, maka apakah hari ini kita hanya diam saja menggantungkan urusan ini kepada sebagian saudara kita, sementara kita sesungguhnya bisa melakukan sesuatu yang berarti???

Saudaraku, tunjukkan pada ALLAH, bahwa sesungguhnya kita mencintai agama NYA. Tunjukkan pada ALLAH bahwa kita sungguh bersyukur atas nikmat Iman & Nikmat Islam yang kita miliki.

Tunjukkan, bahwa DEMI ALLAH, KITA AKAN MEMBELA ISLAM, MEMBENTENGI AQIDAH KITA & ANAK CUCU KITA!!!

Mari bersama-sama secara serempak kita sampaikan aspirasi kita kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk MENOLAK PERUBAHAN/PENCABUTAN ATAS UU No.1 Th.1965.
Fax : 021 – 3520177
Email : webmaster@mahkamahkonstitusi.go.id

Aspirasi kita akan menjadi alat bukti material konkret atas penolakan rakyat Indonesia terhadap Judicial Review UU NO.1 Th.1965.


------------------------ss------------------------
(Draft)

SURAT PERNYATAAN

Perihal : PENOLAKAN PERUBAHAN/PENCABUTAN atas UU No.1 Th.1965.

Saya warga negara Indonesia, yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Alamat :
No KTP :
Umur :
Pekerjaan :

Menyatakan dengan ini MENOLAK PERUBAHAN/PENCABUTAN atas UU No.1 Th.1965.


Hormat kami,

(.....)


------------------------ss------------------------

Ikhwah Fillah...mohon sebarkan himbauan ini seluasnya melalui grup-grup, catatan dinding, miling list, multiply, blogspot, wordpress, SMS, dsb. Sebelum Sidang PLENO besok.

Akhir kata, saya berharap, memohon kepada ALLAH, agar apa yang kita usahakan, lakukan hari ini agar dicatatnYA sebagai Amal Shalih yang mendatangkan Ridho-NYA atas hidup kita. Amin, amin ya Rabbal 'Alamiin.


Wassalamualaikum wrwb,

Sally Sety,
- Admin FKP-IC
- Humas IRENA CENTER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar